Berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis, bahwa ada 2 kategori kompetensi yang harus dimiliki perekam medis dan informasi kesehatan. Kategori tersebut adalah kompetensi pokok dan kompetensi pendukung yang kedua-duanya harus dimiliki oleh seorang perekam medis dan informasi kesehatan untuk menjalankan tugas di sarana pelayanan kesehatan.
Kompetensi perekam medis dan informasi kesehatan merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki oleh seorang profesi perekam medis dan informasi
kesehatan dalam melakukan tanggung jawab diberbagai tatanan pelayanan
kesehatan. Seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus mempunyai
pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang merupakan kompetensi dari
profesinya. Kompetensi pokok merupakan kompetensi mutlak yang harus dimiliki
oleh profesi perekam medis. Sedangkan kompetensi pendukung merupakan Kemampuan
yang harus dimiliki sebagai pengembangan pengetahuan dan ketrampilan dasar
untuk mendukung tugas. Artinya bahwa seorang profesi perekam medis harus
menguasai kompetensi pokok yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi untuk
menjalankan kegiatan rekam medis dan informasi kesehatan, selain itu juga harus
menguasai kompetensi pendukung sebagai pengembangan dari kompetensi dasar. Di
bawah ini merupakan 7 kompetensi pokok dan pendukung perekam medis dan
informasi kesehatan, meliputi:
1.
Klasifikasi & Kodifikasi
Penyakit, Masalah-masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis.
Deskripsi Kompetensi: Perekam Medis mampu menetapkan
kode penyakit dan tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi yang diberlakukan di
Indonesia (ICD-10) tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan
manajemen kesehatan. Untuk
menguasai kompetensi yang pertama seorang perekam medis harus memiliki
pengetahuan tentang Ilmu Penyakit, Nomenklatur & Klasifikasi Penyakit,
Klasifikasi Tindakan, Terminologi Medis, Anatomi Fisiologi, Biologi Manusia,
Patologi.
2.
Aspek Hukum Dan Etika Profesi
Deskripsi Kompetensi : Perekam Medis mampu melakukan
tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan yang
bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku. Untuk dapat menguasai kompetensi
yang kedua seorang perekam medis harus memiliki pengetahuan tentang Pengantar
Ilmu Hukum, Hukum Kesehatan, Perundang-undangan Kesehatan, Hak & Kewajiban
Tenaga Kesehatan, Pasien, Kerahasiaan Informasi Medis, Aspek Hukum Rekam Medis,
dan Etika Profesi.
3.
Manajemen
Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan
Deskripsi Kompetensi : Perekam Medis mampu mengelola
rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan
pengambilan keputusan di bidang kesehatan. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk mendapatkan kompetensi ini
meliputi: Definisi & fungsi Rekam Medis, Identifikasi Isi Rekam Medis,
Analisi kualitatif dan kuantitatif, Sistem Penamaan, Penomoran, Penyimpanan.
4.
Menjaga
Mutu Rekam Medis
Deskripsi Kompetensi:Perekam Medis mampu merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi dan menilai mutu rekam medis. Pengetahuan
yang harus dimiliki untuk mendapatkan kompetensi ini yaitu pengetahuan tentang
Manajemen Mutu Pelayanan , Manajemen Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan,
Registrasi, Lisensi dan akreditasi, Indikator Mutu Rekam Medis, Standar
Pelayanan Rekam Medis.
5.
Statistik
Kesehatan
Deskripsi Kompetensi : Perekam Medis mampu menggunakan statistik
kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan (forcasting) yang bermutu sebagai
dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk mendukung kompetensi ini yaitu
pengetahuan tentang Biostatistik, Statistik Kesehatan, Epidemiologi, Sistem
Pelaporan, Sistem Informasi Kesehatan, Dasar-dasar Pemrograman, dan
Bentuk-bentuk penyajian inform
6.
Manajemen
Unit Kerja Manajemen
Informasi KesehatanRekam Medis
Deskripsi Kompetensi : Perekam Medis mampu mengelola unit kerja yang
berhubungan dengan perencanan, pengorganisasian, penataan dan pengontrolan unit
kerja manajemen informasi kesehatan (MIK) / rekam medis(RM) di instalansi pelayanan kesehatan. Pengetahuan yang dimiliki untuk
mendapatkan kompetensi ini adalah pengetahuan tentang Prinsip-prinsip
Manajemen, Rencara Strategik, Manajemen Sumberdaya, Alur dan prosedur kerja,
Administrasi Perkantoran, Ergonnomi, Standar Ruangan dan Informasi Kesehatan,
dan Proses Pembelajaran
7.
Kemitraan Profesi
Deskripsi Kompetensi :Perekam Medis mampu berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait
dalam pelayanan kesehatan. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk
menguasai kompetensi ke tujuh ini adalah pengetahuan tentang Psikologi Sosial,
Ilmu Perilaku, Tatakrama, Bahasa Inggris, Hubungan Antar Manusia, Organisasi
Profesi, dan Leadership.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar